11.5.11

Pelecehan Seksual Saat Operasi

Kepada Pengasuh,

Beberapa waktu yg lalu, istri saya melahirkan dengan cara operasi caesar yg direncanakan karena beresiko tinggi untuk melahirkan secara normal sebagai hasil dari pemeriksaan dalam. Operasi ini dibantu oleh 2 orang petugas pria dan 2 orang petugas wanita yg merupakan petugas RS selain dokter kandungan dan anestesinya. Ada 2 hal yg menjadi catatan saya dari pelaksanaan operasi caesar ini, yaitu:

1. Selama berada di ruang operasi pada masa persiapan, sejak pakaian operasi pasien dibuka (beberapa saat setelah masuk kamar operasi) sampai dengan saat terbius, pasien berada dalam keadaan telanjang bulat tanpa ada penutup tubuh sama sekali, kecuali sekat yg menghalangi pandangan ke arah perutnya.
2. Selama masa persiapan tersebut, ada salah seorang petugas pria yg melakukan tindakan yg menurut saya tidak pada tempatnya. Petugas pria tersebut mengelus-elus pundak pasien tanpa tujuan atau pemberitahuan terlebih dahulu pada pasien. Petugas ini pun sempat menghampiri pasien dan memandangi wajah pasien serta berkata sambil tersenyum-senyum, “Wah, pasiennya cantik, imut”, selanjutnya dia mengalihkan pandangannya ke arah dada, lalu perut dan bagian bawah tubuh pasien, sambil tersenyum-senyum kemudian berlalu begitu saja. Bahkan pada saat dia berada di pinggir dan berada pada posisi pasif, dia masih mengarahkan pandangannya secara terus menerus ke arah pasien sambil tersenyum-senyum lagi.

Pertanyaan:
1. Apakah pelaksanaan persiapan operasi seperti ini sudah sesuai dengan kode etik yg berlaku? Mengingat saat itu pasien berada dalam kondisi sadar dan tidak dalam keadaan emergency, saya merasa pasien akan merasa lebih nyaman kalau ada penutup dan bisa dibuka bila memang perlu untuk dilakukan persiapan. Atau mungkin penutup hanya akan diberikan bila pasien merasa keberatan akan keadaannya tersebut?
2. Apakah tindakan yg dilakukan petugas pria tersebut melanggar kode etik yg berlaku? Adakah konsekuensi yg timbul sebagai akibat dari tindakannya tersebut? Sebab menurut saya, dia sudah melakukan tindakan yg kurang menyenangkan bahkan pelecehan seksual mengingat dia tidak berada pada posisi untuk memeriksa pasien. Sikapnyapun berbeda jauh dengan petugas pria yg lain, dimana petugas yg lain tersebut berada pada sikap yg wajar dan selalu memberitahukan terlebih dahulu bila akan melakukan sesuatu.
3. Apakah memungkinkan dan merupakan hak pasien untuk meminta semua petugas yg melayani sebuah operasi, terutama caesar, adalah petugas wanita bila yg dioperasi adalah pasien wanita?
Demikian pertanyaan dari saya. Terima kasih atas perhatiannya.

Salam,

-ng-

Jawaban:

Bapak Ng yth,

Langsung saja pada point pertanyaan Bapak:

1. Pada persiapan operasi, pasien akan dibersihkan dan kemudian diganti baju khusus untuk operasi. Saya tidak tahu persisnya bagaimana kejadian yang istri Bapak alami, apakah istri Bapak telah selesai dibersihkan atau akan dibersihkan ketika dibiarkan dalam keadaan telanjang. Mungkin, – seharusnya tidak terjadi – petugas yang akan mempersiapkan operasi belum mempersiapkan baju operasi ketika selesai membersihkan pasien. Karena itu, petugas kemudian meninggalkan pasien untuk mengambil baju. Dalam keadaan seperti ini, seharusnya memang pasien tidak ditinggal sendiri, harus ada yang menemani, biasanya perawat. Mungkin pelaku itu perawat yang seharusnya menemani pasien (?).
Dalam kondisi seperti yang dialami istri Bapak, Bapak/istri Bapak berhak untuk meminta penutup, karena memang tidak seharusnya pasien dibiarkan tidak berbusana kecuali sesaat ketika akan diganti bajunya.

2. Hal yang telah dilakukan petugas itu bukan hanya sekedar melanggar kode etik, tetapi sudah merupakan pelecehan seksual yang dapat berkonsekuensi hukum. Dalam hal ini, bila Bapak mau mengadukan ke polisi, maka petugas tersebut bisa terkena pidana. Sayangnya, perbuatan itu sulit dibuktikan, sementara polisi kita masih terikat adanya bukti. Namun, jika Bapak bisa menghadirkan 3 orang saksi yang melihat kejadian tersebut, maka petugas tersebut dapat dituntut pidana.Tentu Bapak tidak puas dengan hal ini, karena sulit untuk mendapatkan saksi pada kondisi tersebut. Tetapi beginilah negara kita, mengenai hak-hak perempuan belum sepenuhnya dapat dihormati sebagaimana mestinya.

3. Pada rumah sakit tertentu, hal tersebut memungkinkan. Beberapa rumah sakit Islam telah mempraktekkan hal ini (pasien wanita ditangani petugas wanita). Jika kondisi bukan emergency, Bapak bisa meminta semua petugas perempuan, namun bila kondisi emergency tentunya akan diupayakan. Karena kadang dokter perempuannya tidak siap di tempat.

Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.



dr. Edi Patmini
Euliza (Pekerja Sosial PKT RSCM)

0 comments:

Post a Comment