16.4.11

Menikah Dengan Anak Bibi

Assalamu'alaikum wr.wb.
Saya seorang pemuda berusia 23 th yang ingin segera menikah, bekerja sebagai karyawan swasta. Saat ini saya sedang menjalin hubungan dengan seorang gadis yang sudah saya jalani lebih dari 3 tahun. Yang menjadi masalah buat saya adalah gadis tersebut masih memiliki ikatan kekerabatan yang sangat dekat, yaitu ibunya adalah kakak dari ibu saya. Berdasarkan keterangan yang saya peroleh dari beberapa orang, bahwa ikatan pernikahan berdasarkan kekerabatan tersebut dapat membawa dampak negatif secara genetik terhadap anak keturunan yang akan lahir, seperti anak akan terlahir dalam keadaan cacat, baik fisik ataupun mental. Dan hal itu tentunya sangat mengganggu pikiran saya, ditambah lagi dengan adanya beberapa "bukti" yang membenarkan "Mitos"
tersebut, walaupun tidak semuanya akan berakhir seperti itu. Untuk itu saya ingin bertanya kepada pengasuh, secara ilmu kedokteran apakah benar ikatan pernikahan seperti ini dapat memberi dampak negatif terhadap keturunan yang akan lahir. Harap dijelaskan dengan detail! Atas jawaban pengasuh saya ucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya. Wassalam.

-azis-

Jawaban:

Wa’alaikumsalam Wr Wb Mas Azis yang sedang gundah,

Saya paham dengan kebingungan dan kekhawatiran yang Anda alami sekarang karena setiap orang pasti mendambakan sebuah perkawinan yang bisa dijalani dengan baik dan memberikan keturunan yang baik pula secara fisik maupun psikisnya.

Sebenarnya banyak sekali jenis penyakit yang setelah diteliti merupakan penyakit genetis keturunan dari kedua orang tuanya. Secara sederhana mungkin Anda pernah mengenal Hukum Mandel yang Anda pelajari di SMU. Hukum ini menyatakan bahwa sifat dari suatu individu sangat dipengaruhi oleh sifat dominan leluhurnya. Kalaupun ada sifat yang tidak muncul, sebenarnya si individu bersifat carier. Artinya, individu itu tetap membawa sifat gen dari induknya namun tidak muncul ke permukaan. Sifat carier ini pun akan lebih mudah muncul apabila ia melakukan perkawinan dengan individu pembawa sifat dominan atau juga dengan pembawa sifat carier lainnya.

Contoh yang paling baru, mungkin Anda pernah membacanya. Di sebuah desa terisolir di propinsi Nusa Tenggara Timur, penghuni yang mendiami desa–desa tersebut rata–rata mempunyai tinggi badan < 150 cm. Dari penelitian, ada kebiasaan di penduduk desa tersebut untuk menikah dengan penduduk sekampung yang notabene adalah masih punya hubungan kekerabatan. Ada pun beberapa penduduk yang tingginya lebih dari 150 cm, rata – rata mereka orang tuanya sudah melakukan perkawinan dengan penduduk dari luar desa yang mempunyai badan lebih tinggi.

Nah begitu pula dengan penyakit yang sifatnya diturunkan seperti Thalasemia. Thalasemia adalah penyakit kelainan darah berupa kelainan pembentukan sel darah merah. Penyakit ini akan timbul manifes penyakitnya bila tergolong Thalasemia Mayor, yaitu individu dengan sifat–sifat gen dominan. Namun pada Thalasemia Minor, si individu hanya membawa gen penyakit Thalasemia. Individu akan hidup normal dan tAnda–tAnda penyakit Thalasemia tidak akan muncul pada diri si individu.

Masalah akan muncul bila dua individu yang membawa sifat gen penyakit Thalasemia Minor ini menikah. Pada garis keturunan pasangan ini akan muncul penyakit Thalasemia Mayor dengan berbagai ragam keluhan. Seperti anak menjadi anemia, lemas, loyo dan sering mengalami pendarahan. Sementara untuk jenis penyakit lain, pada prinsipnya sama dengan contoh penyakit thalasemia tadi.

Kekerabatan secara otomatis akan semakin memelihara gen-gen pembawa sifat dari silsilah leluhurnya baik yang sifatnya positif maupun yang negatif. Dengan menikahi saudara dekat, gen–gen dari orang tua masing–masing akan makin terpelihara jalurnya atau kemurniannya. Oleh karena itu, apabila orang tua mereka membawa gen dari suatu penyakit, kemungkinan penyakit itu timbul dikemudian hari pada anak keturunannya akan semakin besar .

Jadi apabila terjadi pernikahan dengan hubungan kekerabatan yang sangat dekat, sebaiknya dilakukan screening yang agak ketat mengenai ada tidaknya riwayat penyakit yang membahayakan dari leluhurnya .

Mas Azis sekarang sudah dewasa, semua keputusan diserahkan pada Anda. Tentunya Anda juga tetap harus bijaksana, semua keputusan jangan diambil sepihak akan tetapi harus dibicarakan dengan calon Anda dan orang tua masing – masing.

Saran saya, apabila Anda akan melanjutkan ke jenjang pernikahan mungkin Anda harus meneliti riwayat penyakit pada leluhur. Apabila memungkinkan, Anda dan pasangan juga melakukan pemeriksaan ke laboratorium mengenai kemungkinan adanya penyakit yang terkait dengan gen. Kalaupun ada, Anda berdua sebaiknya mengesampingkan untuk mempunyai keturunanan. Anda dan pasangan bisa mengangkat atau mengadopsi anak.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat bagi Anda.

(dr. Iman Hilmansyah)

0 comments:

Post a Comment